DPR – 103.8 FM Brava Radio https://bravaradio.com Your partner in business & pleasure Tue, 28 Jun 2022 07:02:40 +0000 en-US hourly 1 Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja Medis https://bravaradio.com/mengikuti-thailand-dan-malaysia-dpr-minta-indonesia-riset-ganja-medis/ https://bravaradio.com/mengikuti-thailand-dan-malaysia-dpr-minta-indonesia-riset-ganja-medis/#comments Tue, 28 Jun 2022 04:29:29 +0000 https://bravaradio.com/?p=46317 Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Pada tahun 2020, Komisis Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961. Lewat keputusan PBB itu, Charles mengungkapkan bahwa ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan […]

The post Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja Medis appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Pada tahun 2020, Komisis Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961. Lewat keputusan PBB itu, Charles mengungkapkan bahwa ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan obat terlarang atau narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.

Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja Medis

“Di seluruh dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand,” kata Charles mengutip dai CNN Indonesia.com, Selasa (28/6/22).

Disisi lain, terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, riset menjadi hal yang sangat penting yang dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya.

Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja MedisCharles juga mengingatkan bahwa dunia medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan, menyelamatkan kehidupan penderita radang otak lain yang diyakini bisa diobati dengan ganja.

“Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja atau cannabis sativa untuk kepentingan medis, Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya,” kata politikus PDIP itu.

Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja MedisTopik mengenai ganja medis menjadi perbincangan setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/22).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Dirinya meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia. Sebagai informasi, anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Bagaimana tanggapan Anda Brava Listeners soal ganja medis ini?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

The post Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja Medis appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/mengikuti-thailand-dan-malaysia-dpr-minta-indonesia-riset-ganja-medis/feed/ 1
Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS https://bravaradio.com/poin-poin-kekerasan-seksual-yang-diatur-uu-tpks/ https://bravaradio.com/poin-poin-kekerasan-seksual-yang-diatur-uu-tpks/#comments Wed, 13 Apr 2022 11:41:44 +0000 https://bravaradio.com/?p=45156 DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual atau UU TPKS dalam rapat Paripurna pada Selasa, 12 April 2022 kemarin. UU TPKS sebelumnya sudah diperjuangkan selama kurang lebih 10 tahun. Pada tanggal 18 Januari 2022, Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS ditetapkan sebagai RUU inisiatif. Sejak saat itu, pmerintah langsung membahas RUU TPKS yang dimulai […]

The post Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
DPR secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual atau UU TPKS dalam rapat Paripurna pada Selasa, 12 April 2022 kemarin. UU TPKS sebelumnya sudah diperjuangkan selama kurang lebih 10 tahun.

Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

Pada tanggal 18 Januari 2022, Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS ditetapkan sebagai RUU inisiatif. Sejak saat itu, pmerintah langsung membahas RUU TPKS yang dimulai pada akhir Maret lalu. Hingga akhirnya pada Hari Selasa, 12 April 2022, UU TPKS secara resmi telah disahkan. Mengenai pembahasaannya bisa dikatakan memakan waktu singkat yakni tidak lebih dari dua minggu sejak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

Poin-poin mengenai kekerasan yang diatur dalam UU TPKS meliputi:

  • Segala bentuk pelecehan seksual jinni sudah sah disebut sebagai kekerasan seksual
  • Melindungi korban dari “revenge porn” atau balas dendam porno
  • Kekerasan di dalam dan di luar perkawinan sama-sama bisa dipidana
  • Perbuatan mengawinkan korban pemerkosaan dan pelaku bisa dipidana
  • Hukuman pada pelaku kekerasan seksul tidak hanya penjar dan denda
  • Korporasi bisa ditetapkan sebagai pelaku kekerasan sekssual
  • Kekerasan sekssual tidak boleh diselesaikan lewat keadilan restoratif
  • Keterangan saksi atau korban dan satu alat bukti sah sudah cukup untuk menetapkan terdakwa
  • Korban berhak mendapat pendamping di semua tingkat pemerkosaan
  • Korban berghak mendapat ganti rugi atau restitusi dan layanan pemulihan

Baca Juga: Legenda Liverpool, Dirk Kuyt Alih Profesi ke Dunia TInju

Itu dia poin-poin yang diatur dalam UU TPKS dalam pengesahannya Brava Listeners. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya melalui sambutannya, telah mengatakan UU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

The post Poin-Poin Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/poin-poin-kekerasan-seksual-yang-diatur-uu-tpks/feed/ 1