Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – 103.8 FM Brava Radio https://bravaradio.com Your partner in business & pleasure Fri, 09 Dec 2022 04:40:02 +0000 en-US hourly 1 6 Kritik PBB Terhadap KUHP Baru Indonesia yang Kontroversial https://bravaradio.com/6-kritik-pbb-terhadap-kuhp-baru-indonesia-yang-kontroversial/ https://bravaradio.com/6-kritik-pbb-terhadap-kuhp-baru-indonesia-yang-kontroversial/#comments Fri, 09 Dec 2022 04:00:26 +0000 https://bravaradio.com/?p=48627 Brava Listeners, usai Indonesia mengesahkan KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bansa atau PBB mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo. PBB menilai KUHP yang sudah disahkan tidah sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan. Pakar Hak Asasi Manusia PBB bahkan sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP […]

The post 6 Kritik PBB Terhadap KUHP Baru Indonesia yang Kontroversial appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Brava Listeners, usai Indonesia mengesahkan KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bansa atau PBB mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo.

PBB menilai KUHP yang sudah disahkan tidah sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan. Pakar Hak Asasi Manusia PBB bahkan sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP disahkan.

6 Kritik PBB Terhadap KUHP Baru Indonesia yang Kontroversial

Isinya merupakan sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyak pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM. Berikut 6 poin kritikan dari PBB terhadap Indonesia terkait KUHP.

1. Bertentangan dengan hukum internasional

“Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” demikian pernyataan PBB.

2. Melanggar Kebebasan Berekspesi

Dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan. Hal tersebut menjadi sorotan PBB.

3. Ancaman Kekerasan Gender

Organisasi internasional itu juga menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan. Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual.

4. Berdampak ke akses kesehatan

Lebih lanjut, aturan ini dianggap berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak privasi.

5. Melanggar hak kebebasan beragama

PBB juga melayangkan kritik bahwa ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pasal tersebut dinilai bisa melegitimasi sikap negatif terhadap penganut agama minoritas. Dengan begitu khawatir berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap mereka.

6. Mendesak pemerintah terbuka ke masyarakat

Organisasi itu mendesak pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: The Captain: Meningkatkan Keuntungan Bisnis Dengan Loyalti Program

Bagaimana tanggapan Anda soal kritikan dari PBB terhadap KUHP Indonesia Brava Listeners?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

The post 6 Kritik PBB Terhadap KUHP Baru Indonesia yang Kontroversial appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/6-kritik-pbb-terhadap-kuhp-baru-indonesia-yang-kontroversial/feed/ 1
KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing https://bravaradio.com/kuhp-baru-tentang-larangan-kumpul-kebo-jadi-sorotan-media-asing/ https://bravaradio.com/kuhp-baru-tentang-larangan-kumpul-kebo-jadi-sorotan-media-asing/#comments Wed, 07 Dec 2022 04:00:30 +0000 https://bravaradio.com/?p=48575 Brava Listeners, Indonesia baru saja memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022. Namun, salah satu pasal dalam KHUP terkait perzinaan atau kumpul kebo mencuri perhatian media asing. Bahkan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras pasal tersebut. Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah […]

The post KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Brava Listeners, Indonesia baru saja memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022.

Namun, salah satu pasal dalam KHUP terkait perzinaan atau kumpul kebo mencuri perhatian media asing. Bahkan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras pasal tersebut.

Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam seperi kumpul kebo akan sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI.

KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing

“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).

Kantor berita Reuters juga menulis judul “DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah” dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.

Menurut Kim, larangan kumpul kebo bisa berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia. Kim berpendapat Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.

KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing

“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” katanya.

Baca Juga: Waspada, Kematina di Tol Cipali Jadi yang Tertinggi di Dunia

Selain itu dalam KUHP ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

The post KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/kuhp-baru-tentang-larangan-kumpul-kebo-jadi-sorotan-media-asing/feed/ 1