PPKM – 103.8 FM Brava Radio https://bravaradio.com Your partner in business & pleasure Tue, 22 Nov 2022 07:27:39 +0000 en-US hourly 1 PPKM Terbaru Terapkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022 di Cafe https://bravaradio.com/ppkm-terbaru-terapkan-aturan-nobar-piala-dunia-2022-di-cafe/ https://bravaradio.com/ppkm-terbaru-terapkan-aturan-nobar-piala-dunia-2022-di-cafe/#comments Tue, 22 Nov 2022 07:27:39 +0000 https://bravaradio.com/?p=48292 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Dalam salah satu aturannya terdapat aturan pengunjung cafe harus scan aplikasi PeduliLindungi untuk nonton bareng Piala Dunia 2022. PPKM Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek, kini berstatus level 1. Aturan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, yang mulai berlaku dari […]

The post PPKM Terbaru Terapkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022 di Cafe appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Dalam salah satu aturannya terdapat aturan pengunjung cafe harus scan aplikasi PeduliLindungi untuk nonton bareng Piala Dunia 2022.

PPKM Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek, kini berstatus level 1. Aturan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, yang mulai berlaku dari 22 November sampai 5 Desember 2022.

PPKM Terbaru Terapkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022 di Cafe

Penerapan PPKM ini bertepatan dengan ajang penyelanggaraan Piala Dunia 2022. Masyarakat pun dihimbau untuk menaati aturan PPKM jika ingin mengadakan nobar (nonton bareng).

Baca Juga: Waspada Covid-19 Naik, Ini Orang Paling Rentan Kena Omicron XBB

Ada sejumlah peraturan dalam penerapan PPKM kali ini. Termasuk bagi tempat restoran dan cafe yang ingin mengadakan nobar. Berikut ini aturan PPKM Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek.

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19, seperti lanjut usia berumur 60 ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk.
  • Diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
  • Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum. Selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah Daerah.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

The post PPKM Terbaru Terapkan Aturan Nobar Piala Dunia 2022 di Cafe appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/ppkm-terbaru-terapkan-aturan-nobar-piala-dunia-2022-di-cafe/feed/ 2
Ada 41 Wilayah yang Masuk PPKM Level 1, Ini Daftarnya! https://bravaradio.com/ada-41-wilayah-yang-masuk-ppkm-level-1-ini-daftarnya/ https://bravaradio.com/ada-41-wilayah-yang-masuk-ppkm-level-1-ini-daftarnya/#respond Tue, 24 May 2022 03:58:19 +0000 https://bravaradio.com/?p=45793 Kondisi covid-19 di beberapa wilayah Pulau Jawa-Bali sudah mulai membaik. Bahkan, kini wilayah Jabodetabek telah memasuki level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Diungkap oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA […]

The post Ada 41 Wilayah yang Masuk PPKM Level 1, Ini Daftarnya! appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Kondisi covid-19 di beberapa wilayah Pulau Jawa-Bali sudah mulai membaik. Bahkan, kini wilayah Jabodetabek telah memasuki level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Diungkap oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA bahwa ada peningkatan di sejumlah daerah yang sudah turun menjadi level 1 PPKM.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Dirjen Bina Adwil Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Terdapat 41 wilayah yang saat ini berada di level 1 PPKM. Termasuk juga diantaranya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Kevin Nizam Jadi Orang Pertama Asal Indonesia yang Bekerja di Pabrik Tesla Jerman

Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali:

  • DKI Jakarta

Level 1

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

  • Banten

Level 1

Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

Level 2

Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang;

  • Jawa Barat

Level 1

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut;

Level 2

Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang;

  • Jawa Tengah

Level 1

Kabupaten Kudus, Kota Semarang,

Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak;

Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

  • Jawa Timur

Level 1

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro;

Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan;

Level 3

Kabupaten Pamekasan

  • Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

The post Ada 41 Wilayah yang Masuk PPKM Level 1, Ini Daftarnya! appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/ada-41-wilayah-yang-masuk-ppkm-level-1-ini-daftarnya/feed/ 0
Daftar Level PPKM di Luar Jawa-Bali Terbaru, Alami Banyak Penurunan! https://bravaradio.com/daftar-level-ppkm-di-luar-jawa-bali-terbaru-alami-banyak-penurunan/ https://bravaradio.com/daftar-level-ppkm-di-luar-jawa-bali-terbaru-alami-banyak-penurunan/#respond Tue, 15 Mar 2022 05:12:22 +0000 https://bravaradio.com/?p=44671 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah dari 15 hingga 28 Maret 2022. Namun, keadaan sudah mulai membaik dengan kondisi status PPKM di beberapa daerah di luar pulau Jawa dan Bali yang sudah menurun. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengenai […]

The post Daftar Level PPKM di Luar Jawa-Bali Terbaru, Alami Banyak Penurunan! appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah dari 15 hingga 28 Maret 2022. Namun, keadaan sudah mulai membaik dengan kondisi status PPKM di beberapa daerah di luar pulau Jawa dan Bali yang sudah menurun.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal mengenai status PPKM terbaru untuk di luar Pulau Jawa dan Bali Beberapa daerah mengalami penurunan, yang tadinya berstatus PPKM level 3 turun menjadi ke PPKM level 2.

“Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2.” Terang Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

“Pada pemberlakuan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah,” katanya.

Berikut daftar level PPKM di luar Jawa dan Bali:

Aceh

Level 2 (dua)

Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Subulussalam.

Level 3

Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa,

Sumatera Utara

Level 1

Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga;

Level 2

Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias Selatan,

Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

Level 3

Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tebing Tinggi,

Sumatera Barat

Level 2

Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat;

Level 3

Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman,

Riau

Level 2

Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Singingi; dan

Level 3

Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Jambi

Level 2

Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.

Level 3

Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi,

Sumatera Selatan

Level 2

Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Pagar Alam, dan Kota Lubuklinggau

Level 3

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih,

Bengkulu

Level 2

Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Level 3

Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Lebong, dan Kota Bengkulu, Lampung

Level 2

Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Level 3

Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat,

Kepulauan Bangka Belitung

Level 3 (tiga)

Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, Kota Pangkalpinang,

Kepulauan Riau

Level 2

Kabupaten Natuna dan Kota Batam.

Level 3

yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Tanjung Pinang, Nusa Tenggara Barat

Level 1

Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram;

Level 2

Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, Nusa Tenggara Timur

Level 2

Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Sabu Raijua; dan

Level 3

Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Malaka, dan Kota Kupang,

Kalimantan Barat

Level 2 (dua) Kabupaten Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kayong Utara; dan

Level 3

Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang,

Kalimantan Tengah

Level 2

Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Gunung Mas.

Level 3

Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya,

Kalimantan Selatan

Level 1

Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu;

Level 2

Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Level 3

Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Timur

Level 2

Kabupaten Penajam Paser Utara;

Level 3

Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten

Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang,

Kalimantan Utara

Level 2

Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung

Level 3

Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan,

Sulawesi Utara

Level 2

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Level 3

Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,

Sulawesi Tengah

Level 2

Kabupaten Buol dan Kabupaten Banggai Laut

Level 3

Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu,

Sulawesi Selatan

Level 2

Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Wajo, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Toraja Utara.

Level 3

Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo,

Sulawesi Tenggara

Level 2

Kabupaten Kolaka, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Baubau

Level 3

Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, dan Kota Kendari,

Gorontalo

Level 2

Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato dan

Level 3

Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo,

Sulawesi Barat

Level 2

Kabupaten Pasangkayu;

Level 3

Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah, Maluku

Level 1

Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan;

Level 2

Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon.

Level 3

Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual,

Maluku Utara

Level 2 Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Level 3

Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan,

Papua

Level 1

Kabupaten Waropen dan Kabupaten Intan Jaya;

Level 2

Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten

Paniai, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai; dan

Level 3

Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura,

Papua Barat

Level 1

Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak;

Level 2

Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Manokwari Selatan;

Level 3

Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kota Sorong.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

The post Daftar Level PPKM di Luar Jawa-Bali Terbaru, Alami Banyak Penurunan! appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/daftar-level-ppkm-di-luar-jawa-bali-terbaru-alami-banyak-penurunan/feed/ 0
Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Naik Ke Level 3 https://bravaradio.com/status-ppkm-jabodetabek-diy-bali-dan-bandung-raya-naik-ke-level-3/ https://bravaradio.com/status-ppkm-jabodetabek-diy-bali-dan-bandung-raya-naik-ke-level-3/#respond Mon, 07 Feb 2022 06:58:41 +0000 https://bravaradio.com/?p=44119 Sejumlah daerah yaitu Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya ditetapkan statusnya naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan setelah rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2). Pemerintah menaikkan level status PPKM di sejumlah daerah bukanlah dikarenakan tingginya kasus covid-19. Luhut […]

The post Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Naik Ke Level 3 appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Sejumlah daerah yaitu Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya ditetapkan statusnya naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan setelah rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2).

Pemerintah menaikkan level status PPKM di sejumlah daerah bukanlah dikarenakan tingginya kasus covid-19. Luhut mengatakan bahwa rendahnya tracing membuat pemerintah menikan status PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya.

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2).

Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Naik Ke Level 3

Selain itu, kenaikan status PPKM juga dikarenakan keterisian rumah sakit meningkat. Maka dari itu, Luhut pun meminta kepada masyarakat yang mengalami gejala ringan covid-19 agar sebaiknya cukup isolasi mandiri di rumah untuk mencegah peningkatan angka rawat inap di rumah sakit.

“Jadi kita ingin yang ringan-ringan itu jangan masuk, OTG itu, di rumah sakit. Supaya BOR-nya itu tetap rendah. Sehingga juga kita lihat nanti bed ICU itu juga sangat indikator kuat,” jelas dia.

Mengenai covid varian omicron yang saat ini sudah masuk ke Indonesia, pemerintah akan memberlakukan secara berbeda antara PPKM varian delta dengan omicron. Luhut mengatakan ada penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok rentan seperti lansia, komorbid, dan yang belum divaksinasi.

“Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian Delta. Mengenai itu, Omicron ini lebih menyasar pada kelompok rentan,” ujar Luhut.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

The post Status PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Naik Ke Level 3 appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/status-ppkm-jabodetabek-diy-bali-dan-bandung-raya-naik-ke-level-3/feed/ 0
Cigar Lounge: Cara Merawat Sepatu Suede & Kebijakan PPKM Terbaru https://bravaradio.com/cigar-lounge-cara-merawat-sepatu-suede-kebijakan-ppkm-terbaru/ https://bravaradio.com/cigar-lounge-cara-merawat-sepatu-suede-kebijakan-ppkm-terbaru/#respond Sat, 30 Oct 2021 02:37:21 +0000 https://bravaradio.com/?p=43408 Bahan suede merupakan salah satu bahan sepatu yang cukup banyak penggemarnya. Namun, meski tampak elegan untuk dipakai, bahan sepatu suede akan sangat rentan terkena kotoran ketika musim hujan datang. Simak tips dalam merawat sepatu suede hanya di Tips of the Day! Simak juga informasi seputar kebijakan PPKM terbaru, hanya di Four Facts at Four! Dengarkan […]

The post Cigar Lounge: Cara Merawat Sepatu Suede & Kebijakan PPKM Terbaru appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
Bahan suede merupakan salah satu bahan sepatu yang cukup banyak penggemarnya. Namun, meski tampak elegan untuk dipakai, bahan sepatu suede akan sangat rentan terkena kotoran ketika musim hujan datang.

Simak tips dalam merawat sepatu suede hanya di Tips of the Day! Simak juga informasi seputar kebijakan PPKM terbaru, hanya di Four Facts at Four!

Dengarkan info menarik lainnya, Senin – Jumat mulai jam 4 sore, hanya di Cigar Lounge! – Streaming: http://bit.ly/BravaRadio

The post Cigar Lounge: Cara Merawat Sepatu Suede & Kebijakan PPKM Terbaru appeared first on 103.8 FM Brava Radio.

]]>
https://bravaradio.com/cigar-lounge-cara-merawat-sepatu-suede-kebijakan-ppkm-terbaru/feed/ 0