Abraham Samad, selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mengundurkan diri jika KPK akan dipreteli oleh pemerintah. Ditemui di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur oleh Tim Metro TV dan Media Indonesia, Ahmad menjelaskan bahwa bila kewenangan KPK akan dipreteli oleh DPR, maka dirinya akan berpikir untuk tidak melanjutkan masa kepemimpinannya itu.
Kasus ini pun berawal dari upaya melemahkan KPK melalui draf revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana isinya adalah pencabutan kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan, penyadapan, dan tidak mengeluarkan sebuah surat perintah penghentian penyidikan. Menurut Abraham, hal tersebut sama saja menggergaji setengah napas KPK dan membuatnya mati. Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR dari PDIP, Trimedya Panjaitan merasa bahwa Abraham terlalu emosional menanggapi perentelan UU tersebut. Menurutnya KPK seharusnya dapat menangani kasus-kasus besar dan dapat memilih semua itu sesuai dengan penafsirannya. Meskipun demikian sampai saat ini masih belum ada kepastian mengenai revisi UU No. 30 tahun 2002 ini.
Sumber: Media Indonesia
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023