Beberapa hari lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan peraturan baru mengenai aturan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan baru ini diputuskan setelah pemerintah mendapat masukan dan keluhan dari masyarakat, mengenai minuman beralkohol ini.
Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] yang baru yaitu Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 otomatis menggantikan peraturan sebelumnya Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Sebelumnya, peraturan 20/M-DAG/PER/4/2014, menginstruksikan, pertama, minuman beralkohol golongan A [kurang dari 5 persen] ditempatkan pada tempat khusus dan diberi tanda. Kedua, pembeli tidak boleh lagi mengambil sendiri, melainkan melalui petugas. Dan ketiga, konsumen wajib menunjukkan KTP ketika membeli minuman beralkohol.
Tapi kini peraturan yang baru 06/M-DAG/PER/1/2015 lebih tegas lagi, yakni melarang sama sekali penjualan minuman beralkohol di minimarket, sosialisasinya hingga 16 April 2015. Bila masih ada yang melanggar, makan izin usaha mereka dapat dicabut.
Selanjutnya, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan di supermarket, hypermarket, hotel, dan restoran. [teks @shintaa | foto guytoyz.com ]
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023