Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama atau Kemenag, Tarmizi Tohir menghimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan zakat fitrah secara massal.
Pembagian zakat secara massal di tengah pandemi Covid-19, akan berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal tersebutlah yang dihindari oleh Kemenag. Tarmizi Tohor memberikan solusi dengan menyarankan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel.
“Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” ungkap Tarmizi mengutip keterangan resminya di laman Bimas Islam Kemenag, 7 April 2022.
Tarmizi juga mengatakan bahwa selain menimbulkan kerumunan, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan. Tidak hanya itu, pembagian zakat secara massal juga berpotensi menyuburkan mental masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki atau pemberi zakat.
Belajar pada bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat memberikan zakat secara massal. Hal itu membuat penerima zakat tidak teratur dan menibulkan kericuhan. Sehingga dengan imbauan tersebut diharapkan tidak terjadi kejadian serupa.
Mewakili Kemenag, Tarmizi menerangkan bahwa kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.
Baca Juga: Fantastis! Ini Dia Besaran Hadiah Piala Dunia Qatar 2022
“Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” jelas Tarmizi.
Penulis: Fadia Syah Putranto
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023