Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan kemungkinan pemblokiran IMEI untuk iPhone 16 yang dijual di Indonesia, terutama yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Langkah ini diambil menyusul pengaduan masyarakat tentang peredaran iPhone 16 yang kini dijual di toko fisik dan platform online tanpa izin resmi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan memantau langsung peredaran iPhone 16 di berbagai kanal penjualan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli iPhone 16 dari marketplace atau toko offline. Kami akan menindaklanjuti semua informasi terkait jual-beli iPhone 16 ini,” kata Febri, Rabu (30/10).
Febri menegaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan di dalam negeri. Konsumen yang membeli perangkat tersebut berisiko tidak mendapatkan garansi resmi dan perlindungan konsumen. Kemenperin mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terbukti dijual tanpa izin resmi di Indonesia.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang melarang penjualan perangkat elektronik tanpa izin resmi. Febri menyebutkan, hingga kini iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara legal di Indonesia karena belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Apple sendiri telah mengimpor sekitar 3,8 juta produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) ke Indonesia pada 2024 dengan perkiraan penjualan mencapai Rp19 triliun. Namun, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun yang telah dijanjikan untuk periode delapan tahun ke depan.
Febri menyebutkan bahwa hingga saat ini sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan memenuhi kewajiban pajak, tetapi tetap tidak dapat diperjualbelikan secara resmi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.