Saat ini pertumbuhan startup dan Usaha Kecil Menengah atau UKM di Indonesia cukup pesat. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan startup dan UKM ini membutuhkan beberapa dokumen legal, seperti surat kontrak, surat ijin badan usaha, dan lainnya. Namun, dalam proses pembuatannya, mereka sering menghadapi kendala, akibat kurangnya pemahaman tentang hukum.
Hal inilah yang melatarbelakangi Captain kita minggu ini, untuk membuat platform digital hukum bernama Kontrak Hukum.
Platform ini memberikan solusi bagi startup dan UKM, akan kebutuhan jasa hukum dengan proses yang sangat mudah.
Dengarkan obrolan Steny Agustaf bersama Rieke Caroline berikut di The Captain!
https://www.instagram.com/p/BtkGAGIglV7/