Orang Berpenghasilan Diatas 5 Miliar Harus Bayar Pajak Penghasilan 35%

543
Penghasilan Diatas 5 Miliar Bayar Pajak Penghasilan 35%

Pajak menjadi salah satu hal yang wajib bagi semua masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Di tahun-tahun sebelumnya ramai dibicarakan mengenai Tax Amnesty dimana pembayaran wajib pajak dan pelaporan harta kekayaan dengan batasan waktu yang sudah ditentukan. Tidak sedikit masyarakat yang ketar-ketir saat pemberlakuan Tax Amnesty.

Penghasilan Diatas 5 Miliar Bayar Pajak Penghasilan 35%

Salah satu penghasilan negara berasal dari pajak. Kini akan terdapat aturan baru untuk tarif pajak penghasilan yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dipaparkan bahwa kenaikan tarif pajak penghasilan akan naik hingga 35 persen bagi masyarakat dengan penghasilan diatas 5 Miliar Rupiah yang dihitung per tahun.

Penghasilan Diatas 5 Miliar Bayar Pajak Penghasilan 35%

Dilansir Kompas, kebijakan pajak ini akan lebih tertuju kepada konglomerat-konglomerat atau orang super kaya di Indonesia. Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang terkena pembayaran pajak penghasilan hingga 35 persen baru sedikit. Artinya masih belum banyak orang dengan penghasilan di atas 5 miliar per tahun.

Penghasilan Diatas 5 Miliar Bayar Pajak Penghasilan 35%

Tarif pajak penghasilan dengan jumlah selain 5 miliar Rupiah tidak berubah. Jika Brava Listeners memiliki penghasilan di bawah 5 miliar, Anda tidak perlu khawatir. Tarif pajak penghasilan di Indonesia sendiri dimulai dari 5 persen hingga 30 persen dengan jumlah penghasilan mulai dari 50 juta hingga 500 juta Rupiah. Kebijakan baru ini belum dipastikan kapan akan berlaku.

Baca Juga : Koleksi Tas Golf Terbaru Dari VESSEL

Kira-kira ada berapa orang Indonesia yang terkena kebijakan pajak baru ini ya?

Redaksi