Pajak menjadi salah satu hal yang wajib bagi semua masyarakat khususnya masyarakat Indonesia. Di tahun-tahun sebelumnya ramai dibicarakan mengenai Tax Amnesty dimana pembayaran wajib pajak dan pelaporan harta kekayaan dengan batasan waktu yang sudah ditentukan. Tidak sedikit masyarakat yang ketar-ketir saat pemberlakuan Tax Amnesty.
Salah satu penghasilan negara berasal dari pajak. Kini akan terdapat aturan baru untuk tarif pajak penghasilan yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dipaparkan bahwa kenaikan tarif pajak penghasilan akan naik hingga 35 persen bagi masyarakat dengan penghasilan diatas 5 Miliar Rupiah yang dihitung per tahun.
Dilansir Kompas, kebijakan pajak ini akan lebih tertuju kepada konglomerat-konglomerat atau orang super kaya di Indonesia. Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang terkena pembayaran pajak penghasilan hingga 35 persen baru sedikit. Artinya masih belum banyak orang dengan penghasilan di atas 5 miliar per tahun.
Tarif pajak penghasilan dengan jumlah selain 5 miliar Rupiah tidak berubah. Jika Brava Listeners memiliki penghasilan di bawah 5 miliar, Anda tidak perlu khawatir. Tarif pajak penghasilan di Indonesia sendiri dimulai dari 5 persen hingga 30 persen dengan jumlah penghasilan mulai dari 50 juta hingga 500 juta Rupiah. Kebijakan baru ini belum dipastikan kapan akan berlaku.
Baca Juga : Koleksi Tas Golf Terbaru Dari VESSEL
Kira-kira ada berapa orang Indonesia yang terkena kebijakan pajak baru ini ya?
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023