SIM atau Surat Izin Mengemudi memang harus Anda miliki sebagai identitas dan tanda bagi Brava Listeners untuk dianggap layak dapat mengendarai kendaraan. Biasanya ada berbagai macam SIM seperti SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor. Tidak semua jenis motor dapat berlaku di SIM C.
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai SIM C yang mana tidak bisa digunakan untuk motor-motor berkapasitas di atas 250cc dan motor listirik pun juga tidak bisa menggunakan SIM C.
Tetapi Brava Listeners tidak perlu khawatir, jika Anda ingin mengendarai motor di atas 250cc hingga 500cc dapat menggunakan SIM CI. Motor-motor ini termasuk seperti Ducati atau Honda klasik masih banyak di kisaran kapasitas 300cc.
Jika mengendarai motor di atas 500cc, Anda dapat menggunakan SIM CII. SIM CI dan CII berlaku untuk motor jenis listrik apapun. Di atas 50cc, ini diperuntukan bagi Anda pemilik motor Ninja ataupun CBR.
Dilansir USS Feed, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi bila ingin memiliki SIM CI, yaitu Anda harus memiliki SIM C dan sudah dipakai selama satu tahun. Jika ingin memiliki SIM CII, Anda harus memiliki dan menggunakan SIM CI selama setahun juga. Kategori umur pemilik SIM juga masih sama yaitu minimal 17 tahun.
Baca Juga : Rolls-Royce Luncurkan Mobil Mewah Dengan Fasilitas Meja Bar Mirip Kapal Pesiar
Apakah Brava Listeners sudah membuat SIM CI atau SIM CII untuk memenuhi ketentuan keamanan berkendara Anda?
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023