Perpaduan Antar Hukum dengan Hak Anak dalam Sidang

71

 

 

 

Dengan maraknya informasi mengenai tawuran yang telah menewaskan beberapa siswa ini membuat keprihatinan kepada setiap pihak di Indonesia, salah satunya adalah Seto Mulyadi, selaku Ketua Dewan Penasihat Komisi Perlindungan Anak. Dalam wawancara singkat dengannya Seto menjelaskan bahwa penanganan terhadap 6 orang tersangkat tawuran antara SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6, Jakarta harus memadukan antara hokum dengan hak-hak anak. Hal ini pun juga berkaitan dengan usia anak dan pada saat itu juga ada hak diskresi. 

Berdasarkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana pelaku masih anak-anak dan pihak kepolisian mempunyai hak diskresi. Ujar Seto bahwa kepolisian bias di memediasi dan mendamaikan, apakah kejadian ini harus masuk ke dalam jalur hokum atau tidak.

Seto pun juga menambahkan bahwa memang polisi mampu untuk memediasi mereka yang tidak perlu diadili. Harapan dari Seto pun jangan sampai setelah damai, kemudian membara lagi. Namun kelanjutan hokum dengan tersangka sebagai pelajar itu masih diserahkan kepada keluarga korban, apakah mereka dapat memaafkan atau tidak.

Sumber: MediaIndonesia

 

 

 

Redaksi