Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk seluruh menteri hingga Gubernur untuk segera mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik. Hal ini tertuang dalam nstruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022.
Kebijakan untuk menerapkan penggunaan kendaraan listrik ramah lingkungan mulai digenjot oleh Presiden Jokowi. Salah satunya dengan memberikan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Instruksi ini ditujukan kepada para para menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala kepolisian, kepala lembaga, hingga kepala daerah setingkat gubernur sampai bupati.
Dalam instruksinya ini, Jokowi meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk berkoordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi presiden ini.
Selanjutnya, di bagian ketiga menjelaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik ini bisa dilakukan dengan pembelian ataupun penyewaan.
“Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi bagian ketiga.
Penggunaan kendaraan listrik nantinya akan dipamerkan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15 – 16 November 2022. Diungkap oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin bahwa langkah ini menjadi awal konversi penggunaan kendaraan BBM ke listrik secara masif di Indonesia.
Penulis: Rifqi Fadhillah
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023