Sebanyak 28 Anggota Polri Menjadi Pegawai KPK

61

Dengan ramainya berita tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi akhir-akhir ini, kini mereka Surat Keputusan Pengankatan terhadap 28 penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK sekarang.

Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa total penyidik yang memilih tetap di KPK sampai saat ini berjumlah 28 orang. Mereka pun sudah diberikan SK Pimpinan KPK dan kemarin mereka pun sudakh dikirim SK tersebut kepada Mabes Polri. Pihak KPK pun nantinya akan memperjuangkan pengunduran diri mereka secara terhormat dari pihak Polri.

Busyro pun menganggap bahwa langkah KPK mengeluarkan keputusan pengangkatan itu berdasarkan pemahaman KPK secara mendalam dan sistemik mengenai aturan dan UU dari berbagai aspek, dengan demikian pengangkatan tersebut bisa dilakukan. Busyro pun menambahkan bahwa berdasarkan pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, begitu juga UU KPK yang memperbolehkan mereka untuk mencari penyidik sendiri, sehingga Polri juga dapat mengakui legalitas dari penyelidikan yang telah mereka lakukan.

KPK melalui Busyro mengatakan bahwa mereka sudah mempelajari beberapa UU dari berbagai aspek, dan telah didiskusikan dengan Kemenpan RB, sehingga kesimpulannya tidak menjadi masalah lagi. Diharapkan dengan adanya pengangkatan ini, tidak ada masalah yang terjadi.

Sumber: Media Indonesia

Redaksi