Singapura Loloskan UU Polusi Asap Tanpa Batas

161
kebakaran-hutan-indonesia

Melalui undang-undang yang dikeluarkan ini sangat memungkinkan pembuat kebijakan Singapura menuntut perusahaan ataupun individu yang menyebabkan polusi udara di Singapura dengan membakar hutan dan lahan gambut di negara tetangga.

Undang-undang ini diusulkan setelah kejadian kebakaran yang menimpa Indonesia meningkat pada 2013 lalu. Pasalnya, akibat kebakaran tersebut hampir seluruh wilayah Singapura dipenuhi oleh kabut asap.

“Setiap perusahaan yang tertangkap menggunakan api secara ilegal sekarang menghadapi risiko reputasi besar yang diseret ke pengadilan di Singapura. Para pelanggan, bank, dan asuransi pasti akan menghindar untuk berbisnis dengan mereka,” ujar Nizel Sizer, Direktur Global, Program Hutan, World Resources Institute (WRI), seperti dikutip dari situs wri.org.

Menurut pendapat Nizel, kebakaran tersebut sangat merugikan kesehatan manusia, kerusakan lingkungan, terlebih kerusakan ekonomi. Tentunya melalui UU yang diloloskan ini akan memberikan kontribusi maksimal dalam mengatasi kebakaran dan juga tren positif yang lebih besar bagi pemerintah dan perusahaan dalam menangani kebakaran. “Pesan ini semakin jelas bagi individu dan perusahaan yang membakar lahan secara ilegal akan memiliki konsekuensi yang serius,” tandas Nizel.<< [Teks @shintaasarass | Foto energitoday.com]

Redaksi