6 Kritik PBB Terhadap KUHP Baru Indonesia yang Kontroversial

861
6 Kritik PBB Terhadap KUHP Baru Indonesia yang Kontroversial

Brava Listeners, usai Indonesia mengesahkan KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bansa atau PBB mengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo.

PBB menilai KUHP yang sudah disahkan tidah sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan. Pakar Hak Asasi Manusia PBB bahkan sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP disahkan.

6 Kritik PBB Terhadap KUHP Baru Indonesia yang Kontroversial

Isinya merupakan sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyak pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM. Berikut 6 poin kritikan dari PBB terhadap Indonesia terkait KUHP.

1. Bertentangan dengan hukum internasional

“Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” demikian pernyataan PBB.

2. Melanggar Kebebasan Berekspesi

Dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan. Hal tersebut menjadi sorotan PBB.

3. Ancaman Kekerasan Gender

Organisasi internasional itu juga menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan. Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual.

4. Berdampak ke akses kesehatan

Lebih lanjut, aturan ini dianggap berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta hak privasi.

5. Melanggar hak kebebasan beragama

PBB juga melayangkan kritik bahwa ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pasal tersebut dinilai bisa melegitimasi sikap negatif terhadap penganut agama minoritas. Dengan begitu khawatir berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap mereka.

6. Mendesak pemerintah terbuka ke masyarakat

Organisasi itu mendesak pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: The Captain: Meningkatkan Keuntungan Bisnis Dengan Loyalti Program

Bagaimana tanggapan Anda soal kritikan dari PBB terhadap KUHP Indonesia Brava Listeners?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi