Vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua telah digelar serentak untuk tenaga kesehatan atau nakes mulai hari ini, Jumat (29/7/2022). Namun, apakah perlu melakukan vaksinasi booster dua?
Surat edaraan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes bernomor HK.02.02/C.3615/2022. Edaran ini diperintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan vaksinasi dosis keempat untuk nakes.
“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 (vaksinasi dosis keempat) bagi SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan,” tulis Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Belum diketahui kapan pastinya vaksinasi Covid-19 booster kedua ini berlaku juga untuk masyarakat umum. Namun, cepat atau lambat masyarakat Tanah Air juga akan mendapatkan vaksin booster kedua.
Manfaat dari vaksinasi boster 2 atau vaksin Covid-19 dosis keempa dijelaskan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya.
“Studi dari COV-Boost yang menunjukkan penyuntikkan dosis keempat vaksin mRNA efektif meningkatkan level antibodi dan imunitas seluler tanpa menimbulkan KIPI yang berat,” Wiku Kamis (28/7/2022).
Selain itu, jug ada penelitian dari EMA’s COVID-19 task force (ETF) dan the European Centre for Disease Prevention and Control (ECDC), yang merekomendasi vaksinasi boster 2 atau vaksin Covid-19 dosis keempat sesuai dengan prioritas risiko penularan. Khususnya pada orang dengan gangguan imunitas dengan jenis vaksin yang sesuai dengan kemampuan penerimaan tubuh, lalu kemudian bertahap kepada seluruh populasi.
Penulis: Rifqi Fadhillah
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023