Dalam The Captain bersama Ferdi Hasan dengan narasumber, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, selaku Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang akan membahas seputar zakat di Indonesia.
Q: Bagaimana peran BAZNAS dalam mengelola dan juga menerima zakat dari masyarakat?
A: Setelah ada UU 23 tahun 2011, zakat menjadi urusan Negara. Dengan begitu, sebetulnya Negara sudah mengamanahkan surat At-Taubah ayat 103. ‘Pungutlah zakat dari harta mereka,’ itu yang sudah diperankan oleh Negara. Untuk menjalankan hal tersebut, Negara menciptakan BAZNAS. Di pusat ada satu, setiap provinsi dan kabupaten/kota juga terdapat satu.
Pemerintah juga mengizinkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mengelola zakat. Sampai saat ini sudah ada 46 Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta yang diizinkan oleh pemerintah, yang sudah memiliki kewenangan untuk mengelola zakat.
Selain itu, At Taubah 103 juga memerintahkan umat muslim untuk menunaikan zakat melalui amil zakat yang di akui oleh Negara.
Q : Bagaimana BAZNAS melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menunaikan zakat mereka?
A : Dari kelima rukun islam, yang paling sering diabaikan oleh umat muslim adalah zakat. Padahal di dalam Al-Quran disebutkan, ‘dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.’ Habluminallah harus diikuti dengan habluminannas.
Religiusitas harus berbuah dengan kesalehan sosial. Masih banyak dari kita yang hanya menunaikan zakat fitrah saja. Padahal ada zakat mal, zakat penghasilan atau sering disebut zakat profesi. Ini diperlukan sosialisasi. Jika ingin hidupnya berkah, bayarlah zakat.
Itu yang harus terus kita sosialisasikan. Saya sebagai ketua BAZNAS berterimakasih kepada Brava Radio yang telah ikut serta untuk mensosialisasikan masalah zakat ini.
Q : Bagaimana cara BAZNAS memastikan pendistribusian zakat yang tepat dan juga transparan bagi pemberi zakat?
A : Menurut UU 23 tahun 2011, maka semua BAZNAS dan LAZ diaudit oleh kantor akuntan publik untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangannya. Juga, diaudit dari sisi syariahnya oleh Kementerian Agama.
Anggaran zakat oleh Bappenas dimasukan dalam master plan arsitektur keuangan syariah. Yang komisi nasionalnya tidak tanggung-tanggung, diketuai oleh Presiden sendiri. Jika suatu saat BAZNAS dan LAZ menjadi lembaga keuangan syariah, maka akan diawasi oleh OJK.
Disini kami sedang mempersiapkan agar BAZNAS dan LAZ bersiap diri jika suatu saat nanti diawasi oleh OJK, demi transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban kepada publik.
Q : Bagaimana cara koordinasi antara BAZNAS pusat dengan daerah?
A : Semua baznas harus melapor ke pusat. Tidak perlu menyetorkan uangnya. Bahkan yang sering terjadi, BAZNAS Pusat meminta bantuan kepada daerah untuk mendistribusikan yang telah berhasil dikumpulkan di pusat. Begitu juga dengan LAZ.
Ada Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazis Muhammadiyah, Lazis NU, ada 46 jumlahnya. Semua juga harus lapor ke BAZNAS. Karena BAZNAS setiap 6 bulan sekali harus lapor ke presiden. Karena zakat ini sudah menjadi urusan Negara.
Bahkan kemarin, Presiden memanggil semua Menteri, Pejabat Eselon Satu, serta Direksi BUMN untuk membayar zakat di depan beliau, di Istana Negara. Beliau memberikan contoh, bahwa pemimpin itu kalau muslim ya membayar zakat. Jika membayar zakat , ya melalui Baznas. Dan itu kemudian diikuti oleh para gubernur-gubernur.
Insya Allah tahun depan kita akan menghimbau para bupati juga walikota,untuk melakukan hal yang sama. Untuk Negara yang memiliki ideologi pancasila, membayar zakat itu sangat penting.
Karena dengan membayar zakat, kita telah mengamalkan isi dari Pancasila itu sendiri dalam satu paket. Dengan membayar zakat, kita membuktikan bahwa kita itu pancasilais.
Q : Bagaimana pencapaian BAZNAS sendiri, apakah sudah mencapai target? Jika belum, apa hambatannya?
A : 217 T ini sebetulnya dapat dikomposisi. 90 T adalah zakat rumah tangga. Sisanya 127 T adalah zakat korporasi. Zakat korporasi ini yang sekarang masih sedikit sekali. Bahkan banyak sekali korporat yang dimiliki oleh non-muslim, tetapi dalam potensi ‘kan dihitung juga.
Kalau kita ingin menghitung potensi yang lebih realistis, barangkali bukan 217 T, melainkan 90 T itu. Itu adalah tahun 2017. Karena ekonomi tumbuh, potensi sekarang bukanlagi 90 T, tetapi 120 T. Jika kita pada tahun 2016 bisa mengumpulkan 5 T, maka itu sekitar 6% dari potensi zakat rumah tangga.
Masih banyak sekali ruang untuk meningkatkan kinerja zakat. Banyak juga umat muslim yang membayar zakat, tapi tidak membayarnya melalui lembaga resmi. Saya menghimbau dalam kesempatan ini untuk membayarkannya ke lembaga resmi.
Ada baiknya sebagian besar disalurkan lewat BAZNAS, supaya jika teragregasi secara nasional itu bisa menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengatasi kemiskinan.
Q : Jika kita melihat ke negara tetangga, misalnya Malaysia, zakat sudah bisa dipergunakan untuk potongan pajak. Bagaimana jika di Indonesia diterapkan kepada korporasi yang memiliki potensi sebesar 127 T?
A : Di Malaysia itu, zakat mengurangi kewajiban pajak. Kalau di Indonesia, zakat itu mengurangi pendapatan kena pajak. Jadi, kalau seandainya UU-nya bisa diperbaiki dan zakat itu mengurangi kewajiban pajak, maka akan banyak perusahaan yang membayar pajak meskipun tidak dimiliki oleh muslim.
Karena tarif zakat kan hanya 2,5%, sementara kalau tarif pajak bisa 20-25% untuk korporat, kalau individu bisa sampai 30% di Indonesia. Kalau memang seperti itu, maka akan terjadi lonjakan penerimaan pajak yang besar sekali.
Brava Listeners, terus dengarkan Brava Radio di 103.8 FM atau bisa melalui streaming di sini.
[teks Adhi Satria | foto dok. Brava Radio]
Baca juga:
Selain berlari, ini kardio terbaik pembakar kalori
Tontowi/Liliyana meraih kemenangan di Indonesia Open 2017
Daftar suplemen yang wajib Anda miliki bulan ini
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023