Bebas Visa Kunjungan ke Jepang

87
japan

Terhitung tanggal 1 Desember 2014 warga negara Indonesia [WNI] yang akan ke Jepang sudah bebas visa kunjungan, hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, Selasa lalu.

 

Dilansir dari siaran KBRI Tokyo, Bebas visa kunjungan itu berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja.

Pada saat yang sama pemerintah Jepang juga memberlakukan visa “multiple entry” ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan “multiple entry” sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun. 

Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida itu. “Dengan adanya pengumuman itu, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti,” kata Dubes Yuron.

Demi kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa itu paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Tujuannya agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.

Selain ketetapan itu, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor tersebut harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia. « [teks @shintaasarass | foto 2dheartwordpress.com]

Redaksi