BI Akan Taikan Batas Simpanan Uang di Berbagai Aplikasi E-Money Hingga 20 Juta

108
BI Akan Taikan Batas Simpanan Uang di Berbagai Aplikasi E-Money Hingga 20 Juta

Bank Indonesia alias BI akan menerapkan aturan baru dengan mengubah batas nilai yang dapat disimpan dalma uang elektronik atau E-Money hingga 20 juta. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2022.

“Meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, melansi dari CNBC Indonesia, Selasa (19/4/2022).

BI Akan Taikan Batas Simpanan Uang di Berbagai Aplikasi E-Money Hingga 20 Juta

Selain itu Perry juga menjelaskan, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik juga ditingkatkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan. Dalam Rapat Dewan Gubernur, Perry menyampaikan bahwa  BI mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.

Kebijakan tersebut di antaranya, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi. Kemudian, melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%;. Lalu Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; serta, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%.

BI Akan Taikan Batas Simpanan Uang di Berbagai Aplikasi E-Money Hingga 20 Juta

Kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan juga akan diberlakukan. Selain itu akan memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1443H.

Adapun berbagai aplikasi uang elektronik di Indonesia seperti Go-Pay, OVO, LinkAJa, DANA, iSaku, Doku dan Sakuku.

Baca Juga: Penyedia Jasa Profesional Kesehatan Hadir Lewat Aplikasi LoveCare Indonesia

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi