BI dan OJK Tutup 26 Desember

60
bi dan ojk

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2014 sehubungan dengan libur Natal dan cuti bersama.

Keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Sabtu menyebutkan libur dan cuti bersama itu diatur berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 37/KDK.02/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

Tanggal 26 Desember 2014 merupakan salah satu dari empat tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Pada saat cuti bersama tersebut, OJK tutup atau tidak beroperasi.

Dilansir dari Antaranews, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pegawai Kementerian Keuangan dan BI yang ditugaskan di OJK.

Sementara itu berdasar Kalender Libur dan Kegiatan Operasional Terbatas 2014 BI, BI juga tutup atau tidak beroperasi pada 25 dan 26 Desember 2014 dalam rangka libur Natal dan cuti bersama setelah Natal. << [teks @shintaasarass | foto nefosnews]

Redaksi