Alasan dan Aturan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Punya Suara Palsu

99
Alasan dan Aturan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Punya Suara Palsu

Brava Listeners, salah satu keunikan kendaraan listrik ialah memiliki suaran mesin yang halus atau tidak berisik. Namun, keunggulan ini justru menjadi masalah tersendiri di Indonesia.

Dengan banyaknya gang yang ada di Indonesia, suara senyap dari kendaraan listrik dianggap membahayakan bagi pengendara lain maupun pejalan kaki. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Oleh sebab itu, saat ini mulai banyak negara, termasuk Indonesia, membuat aturan kendaraan listrik harus memiliki fitur ‘suara palsu’ di unit mereka.

Alasan dan Aturan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Punya Suara Palsu

Lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor listrik, pemerintah mewajibkan kendaraan listrik ‘bersuara’.

Lebih lengkapnya, aturan itu tercantum dalam Pasal 32, yang isinya sebagai berikut:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik Kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh llima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik Tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Alasan dan Aturan Kendaraan Listrik di Indonesia Harus Punya Suara Palsu

Baca Juga: Melihat 5 Kesalahan Saat Melakukan Diet Intermitten Fasting

Berdasarkan pasal 35 kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki SUT harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024.

Sedangkan, kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020.