Inilah Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin

691
Inilah Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Seperti halnya Pegawa Negeri Sipil alias PNS dan karyawan swasta, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Brava Listeners. Kira-kira berapa besarannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Undang-Undang 7/1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara mengatur Gaji presiden dan wakil presiden.

Inilah Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden saat ini senilai Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Denga demikian gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta perbulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta perbulan.

Inilah Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Hingga saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Presiden dan wakil presiden berhak memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Inilah Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021. Sehingga presiden setidaknya mendapatkan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.

Baca Juga: Jadi Masjid Ramah Lingkugan Pertama di Dunia, Intip Kemegahan Masjid Istiqlal

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi