Kejaksaan Siap Dibantu Ditjen Pajak Soal SL

54

 

 

 

Terkait dnegan kasus korupsi DW, SL salah satu pegawai Ditjen Pajak pun dibenarkan oleh pihak Ditjen Pajak, telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan RI. Menjelaskan kepada Media Indonesia, Ditjen Pajak pun menyebut bahwa SL bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur.

Menanggapi hal ini pun Ditjen Pajak sangat menghormati proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif membantu dalam penegakan hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Ditjen Pajak juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), SL akan segera diperiksa oleh atasan langsungnya. Namun bila berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ternyata SL memang terbukti melanggar kode etik pegawai Ditjen Pajak, maka dia akan dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS.

Ditjen Pajak juga menjelaskan bahwa jenis hukumannya pun dapat berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.

Sumber: Media Indonesia

 

 

 

Redaksi