KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing

35
KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing

Brava Listeners, Indonesia baru saja memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022.

Namun, salah satu pasal dalam KHUP terkait perzinaan atau kumpul kebo mencuri perhatian media asing. Bahkan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, mengkritik keras pasal tersebut.

Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia. Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam seperi kumpul kebo akan sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI.

KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing

“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).

Kantor berita Reuters juga menulis judul “DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah” dengan menyorot hukuman yang akan dijatuhkan hingga 1 tahun penjara.

Menurut Kim, larangan kumpul kebo bisa berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia. Kim berpendapat Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.

KUHP Baru Tentang Larangan Kumpul Kebo Jadi Sorotan Media Asing

“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” katanya.

Baca Juga: Waspada, Kematina di Tol Cipali Jadi yang Tertinggi di Dunia

Selain itu dalam KUHP ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi