Masyarakat Jakarta Kini Diwajibkan Booster untuk Masuk Fasilitas Umum

90

Syarat vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat DKI Jakarta kini sudah mulai diterapkan di kantor-kantor serta fasilitas umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan aturan ini mulai Minggu (17/7).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa warga Jakarta harus sudah di vaksin ketiga atau booster untuk dapat beraktivitas di fasilitas umum. Kebijakan ini berlaku untuk ke depannya.

“Mulai hari ini (17/7) kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com.

Masyarakat Jakarta Kini Diwajibkan Booster untuk Masuk Fasilitas Umum

Riza mengimbau kepada tempat-tempat, seperti kantor hingga tempat pariwisata untuk menerapkan kebijakan syarat vaksinasi booster Covid-19.

“Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster, ketiga,” ujarnya.

“Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan diberlakukannya vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan juga masuk mall. Hal ini untuk memperketat dalam meningkatkan capaian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

“Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden, untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi