Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja Medis

94
Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja Medis

Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles menyatakan bahwa Indonesia harus memulai kajian mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Pada tahun 2020, Komisis Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika 1961. Lewat keputusan PBB itu, Charles mengungkapkan bahwa ganja sudah dihapus dari daftar narkotika dan obat terlarang atau narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.

Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja Medis

“Di seluruh dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand,” kata Charles mengutip dai CNN Indonesia.com, Selasa (28/6/22).

Disisi lain, terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak, riset menjadi hal yang sangat penting yang dilakukan untuk menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya.

Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja MedisCharles juga mengingatkan bahwa dunia medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan, menyelamatkan kehidupan penderita radang otak lain yang diyakini bisa diobati dengan ganja.

“Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja atau cannabis sativa untuk kepentingan medis, Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya,” kata politikus PDIP itu.

Mengikuti Thailand dan Malaysia, DPR Minta Indonesia Riset Ganja MedisTopik mengenai ganja medis menjadi perbincangan setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6/22).

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Dirinya meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia. Sebagai informasi, anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.

Bagaimana tanggapan Anda Brava Listeners soal ganja medis ini?

 

Penulis: Fadia Syah Putranto

Redaksi