Menperin: 14 Industri Masuk Objek Vital Nasional

162

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Menperin MS Hidayat melalui siaran pers diterima, di Jakarta, Rabus kemarin, sebanyak 14 industri itu adalah industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri.

Menperin menjadi salah satu pembicara pada Roundtable Discussion dengan tema “Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2013” di Cikarang beberapa waktu lalu.

Dalam diskusi tersebut, selain Menperin, hadir juga Kapolri Timur Pradopo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Irianto Simbolon dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Menperin juga mengungkapkan, dari 14 jenis industri tersebut terdapat 48 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional sektor industri, khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.

Menurut Menperin, kawasan industri memberikan kontribusi dari kegiatan ekspor senilai 52 miliar dolar AS per tahun atau 41 persen dari nilai total ekspor non migas 2012. Nilai investasi untuk kawasan industri mencapai Rp29,9 triliun untuk penyertaan modal dalam negeri dan 7,06 miliar dolar untuk penyertaan modal asing per tahun atau 60 persen dari total investasi 2012.

Kawasan industri memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 938 juta dolar AS dari pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.

Sementara itu, berdasarkan data Kemenperin 2013, kawasan industri yang beroperasi saat ini dengan kriteria memiliki luas lahan lebih dari 50 hektar sebanyak 74 kawasan dengan 55 kawasan diantaranya berlokasi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat. 

Selain itu Menperin juga mengatakan, di Jawa Barat sendiri terdapat sekitar 23 kawasan industri dengan total luas 11.861 hektar atau 39,55 persen dari total luas kawasan industri di Indonesia.

Redaksi