Menurut Legislator, Rasio Pajak Indonesia Masih Relatif Rendah

57

Melihat keadaan perekonomian masyarakat Indonesia kini, Arif mengungkapkan rasio pajak Indonesia lebih rendah dari rata-rata negara miskin. Pada 2012, rasio pajak Indonesia 12,5 sedangkan rasio pajak negara miskin tersebut 14,3.

Indonesia juga paling rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, Vietnam 13,8, Singapura 14,2, Filipina 14,4, dan Malaysia 15,5.

Arif mengungkapkan bahwa Indonesia harus mampu meningkatkan peningkatan pajak dari sekarang karena berdasarkan pengalaman di banyak negara, tidak baik meningkatkan tax ratio secara ekstrim.

Menurut Arif, untuk meningkatkan tax ratio tidak bisa dilakukan sekaligus dalam jumlah yang besar, oleh karena itu perlu segera ditingkatkan secara bertahap untuk membantu mengurangi beban defisit anggaran saat ini maupun di masa yang akan datang.

Arif juga mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan basis data seluruh wajib pajak serta peningkatan kinerja pegawai pajak. Selain itu, struktur anggaran harus diperhatikan sebagai upaya optimalisasi pajak dari sisi pengeluaran.

Peran aktif masyarakat sipil termasuk dunia akademis, lanjut Arif, dalam mengawasi kinerja perpajakan juga perlu ditingkatkan. Masih menurutnya, hal ini harus dimulai dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat akan peran dan fungsi pajak dalam pembangunan. Demikian kabar yang dilansir dari Antaranews.com.

Redaksi