Microsoft Dijatuhi Denda

31

Selama satu dasawarsa terakhir, Uni Eropa telah mendenda Microsoft hampir tiga miliar dolar AS.

Microsoft telah melanggar persetujuan untuk memberikan fasilitas bagi pengguna komputer mesin penjelajah kepada perusahaan lain. Microsoft mengharuskan pengguna memakai situs pencari milik mereka, yaitu Internet Explorer.

Denda yang dijatuhkan pada Rabu 6 Maret yang lalu merupakan yang pertama kalinya bagi sebuah perusahaan karena melanggar persetujuan dengan Uni Eropa.

Joaquin Almunia, pejabat tertinggi regulasi korporasi Uni Eropa mengatakan bahwasannya Microsoft diharapkan dapat memenuhi persetujuan tahun 2009 untuk memberikan akses ke mesin penjelajah selain Internet Explorer dalam sistem operasi Windows.

Bulan Juli lalu, Microsoft mengaku bahwa selama lebih dari setahun perusahaan itu tidak memberikan pilihan mesin penjelajah internet kepada sekitar 28 juta komputer di Eropa. Pihak Microsoft sendiri menyanggah bahwa hal itu bukanlah kesengajaan untuk melanggar suatu persetujuan.

 

Sumber: metrotvnews.com

Redaksi