Brava Listeners, teknologi canggih dan revolusioner yaitu spion camera pada mobil ternyata belum lulus uji tipe di Indonesia
Dewanto Purnacandra selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan kendaraan yang cuma mengandalkan spion kamera saja belum bisa diluluskan uji tipe.
Hal tersebut karena aturan tentang mobil hanya spion kamera belum ada. Berdasarkan regulasi tentang kendaraan di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, spion adalah salah satu komponen pendukung bagian dari syarat teknis kendaraan.
Pada Pasal 37 dijelaskan spion wajib:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Dewanto mengatakan jika kendaraan spion kamera ingin lulus uji tipe mesti terpasang spion tambahan yang sesuai aturan saat pengujian.
Baca Juga: Selain Keindahan Alamnya, Ternyata Lombok Dijuluki Pulau Seribu Masjid
Belakangan spion kamera menjadi masalah di bus karoseri seperti buatan New Armada pada Skylander R22 dan Tentrem untuk Avante D1. Truk Mercedes-Benz Actros 2642 juga sebelumnya menggunakan spion kamera.
Sementara mobil penumpang yang menggunakan spion kamera di Indonesia adalah mobil listrik Honda e yang baru saja diperkenalkan pada Senin (10/4).
- 5 Makanan Ini Perlu Dihindari Setelah Workout - Oct 23, 2023
- Ini Dia 5 Selebritas yang Tidak Mau Wariskan Harta ke Anaknya - Oct 20, 2023
- 3 Manfaat Mendengarkan Musik Jazz untuk Kesehatan Tubuh - Oct 19, 2023