Mulai 1 April 2022 Tilang Elektronik Jalan Tol Diterapkan, Denda Rp 500 Ribu

2039
Mulai 1 April 2022 Tilang Elektronik Jalan Tol Diterapkan

Pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai diterapkan per 1 April 2022. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ada dua jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang elektronik serta denda.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah mulai dipasang di sejumlah ruas jalan tol dalam kota Jakarta. Mulai dari Tol Dalam Kota hingga ke tol menuju Bandara Soekarno Hatta.

“Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng,” kata Sambodo.

Mulai 1 April 2022 Tilang Elektronik Jalan Tol Diterapkan

Ada dua jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang eletronik, yakni pengendara yang melanggar batas kecepatan serta batas muatan. Hal ini dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

“Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua adalah pelanggaran batas muatan,” ucap Sambodo kepada media di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Nantinya, mulai 1 April 2022 penerapan tilang elektronik di tol sudah akan berlaku. Denda bagi setiap pelanggar ETLE di jalan tol sebesar Rp 500 ribu.

“Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” ucap Sambodo.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah

Redaksi