Mulai Oktober Mobil Kategori LCGC Dikenakan PPnBM 3 Persen

277
Mulai Oktober Mobil Kategori LCGC Dikenakan PPnBM 3 Persen

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Pasal 25, mobil dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC) akan mengalami kenaikan PPnBM sebanyak tiga persen, namun aturan ini baru berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Aturan ini sudah dirumuskan pada tahun 2019 lalu namun baru akan berlaku mulai tahun ini. Peraturan itu mengatur bagaimana syarat dan pajak sebuah mobil kategori LCGC berlaku di Indonesia.

Mulai Oktober Mobil Kategori LCGC Dikenakan PPnBM 3 Persen

LCGC sendiri merupakan program pemerintah Indonesia yang mengatur tentang kendaraan harga ekonomis serta ramah lingkungan. Mobil dengan kategori ini memiliki harga rendah kisaran paling tinggi Rp170 juta dan spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya aturan ini tentu akan membuat mobil kategori LCGC akan mengalami kenaikan harga. Meski begitu para produsen mobil tetap menjelaskan bahwa produk LCGC adalah mobil dengan kategori harga paling murah di Indonesia.

Mulai Oktober Mobil Kategori LCGC Dikenakan PPnBM 3 Persen

Namun untuk Anda para konsumen mobil LCGC, Anda hanya memiliki sedikit pilihan untuk kategori ini. Sebab kini produk mobil LCGC hanya sedikit selepas Nissan berhenti memasarkan Datsun dengan jenis GO dan GO +. Kini hanya ada beberapa jenis mobil dengan kategori LCGC seperti, Daihatsu Ayla, Sigra, Toyota Sigra, Calya, Karimun Wagon R, dan Honda Brio Satya.

Baca Juga : Ternyata Ini Asal Mula Selebrasi Ikonik ‘Siuuu’ Milik Cristiano Ronaldo

Pertama kali digaungkan oleh pemerintah soal LCGC pada 2013 berlaku untuk kendaraan roda empat yang hemat energi dan terjangkau, membuat beberapa produsen berinvestasi pada program ini. Serta produk LCGC juga menjadi paling laris manis diburu konsumen di Indonesia.

 

Penulis: Raihan Aulia

Redaksi