Sosoknya yang senang bercerita dan menulis ini menceritakan tentang konsep waralaba di Indonesia. Khususnya mengenai Permendag no. 07/2013 yang mengatur kerjasama dengan pola penyertaan modal (pasal 5 huruf 1) yang menurutnya sama sekali tidak sesuai dan justru berpotensi mendorong perusahaan waralaba berlomba-lomba membangun gerai yang dimiliki dan dikuasai oleh kelompoknya. Para UKM dan publik yang ikut menyertakan modal sebesar 40% (paling besar), hampir dipastikan, hanya akan menjadi mitra pasif.
Hal tersebut menurutnya akan berpotensi terjadi persaingan tidak sehat, pemberi waralaba akan tetap menguasai gerai-gerainya. Sedangkan, UKM atau publik yang ikut menyertakan modal 40% hanya akan menjadi bagian pendamping saja. Hal ini, jelas menyalahi dari salah satu prinsip waralaba, yaitu dalam rangka mendorong tumbuhnya wirausaha yang mandiri.
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023