Sosoknya yang senang bercerita dan menulis ini menceritakan tentang konsep waralaba di Indonesia. Khususnya mengenai Permendag no. 07/2013 yang mengatur kerjasama dengan pola penyertaan modal (pasal 5 huruf 1) yang menurutnya sama sekali tidak sesuai dan justru berpotensi mendorong perusahaan waralaba berlomba-lomba membangun gerai yang dimiliki dan dikuasai oleh kelompoknya. Para UKM dan publik yang ikut menyertakan modal sebesar 40% (paling besar), hampir dipastikan, hanya akan menjadi mitra pasif.
Hal tersebut menurutnya akan berpotensi terjadi persaingan tidak sehat, pemberi waralaba akan tetap menguasai gerai-gerainya. Sedangkan, UKM atau publik yang ikut menyertakan modal 40% hanya akan menjadi bagian pendamping saja. Hal ini, jelas menyalahi dari salah satu prinsip waralaba, yaitu dalam rangka mendorong tumbuhnya wirausaha yang mandiri.
- Bobby Caldwell – Heart of Mine [1978] - Mar 28, 2023
- Kok Baju Baru Astronaut NASA Bukan Warna Putih? - Mar 17, 2023
- Koleksi Budaya Minang, Rancangan Baru Ria Miranda Hadirkan Sangsata - Mar 17, 2023