Pemerintah telah menetapkan paspor baru Indonesia yang tanpa kolom tanda tangan. Namun, sejumlah negara di Eropa mulai menolak paspor baru Indonesia tersebut.
Sejak bulan Agustus 2022 lalu, paspor baru Indonesia tanpa tanda tangan menjadi perbincangan publik kana ditolak oleh negara Jerman. Negara tersebut tidak mengizinkan masuk WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan, terkecuali sudah memiliki visa.
Merespon penolakan tersebut, pihak imigrasi langsung mengeluarkan aturan baru agar seluruh kepala kantor imigrasi di Indonesia mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.
Warga negara Indonesia atau WNI yang masih memiliki paspor lama diimbau agar segera meminta pengesahan dari kedutaan besar setempat. Hingga kini, empat negara seperti Jerman, Belanda, Belgia dan Luksemburg menolak paspor baru Indonesia.
Negara-negara tersebut mengimbau pemohon yang tidak memegang paspor berisi tanda tangan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa, lanjutnya, bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.
“Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda,” bunyi pernyataan dari dubes Belanda.
Baca Juga: Tom Cruise Akan Menjadi Aktor Hollywood Pertama yang Syuting di Luar Angkasa
Bagi Brava Listeners yang memiliki paspor baru tanpa kolom tanda tanga, segera lapor ke kantor imigrasi jika ingin berkunjung ke empat negara eropa seperti yang sudah disebutkan di atas.
Penulis: Fadia Syah Putranto
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023