Pemerintah telah mewajibkan kepada para penonton yang ingin menyaksikan pertandingan olahraga di stadion untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi booster. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022.
Aturan baru telah ditetap oleh pemerintah yang telah mengizinkan penyelenggaraan pertandingan olahraga dihadiri oleh penonton. Meski begitu terdapat persyaratan vaksinasi booster yang harus dipatuhi.
“Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 dan dikutip pada Selasa (08/3/2022).
Untuk para pemain serta panitia penyelenggara yang terlibat di stadion cukup hanya melakukan vaksinasi dosis kedua. Selain itu, juga para pemain serta ofisial tim harus melakukan pemeriksaan PCR pada H-1 sebelum acara atau tes antigen pada hari acara.
“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA.
“Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini,” pungkasnya menambahkan pelaksanaan acara di stadion tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat.
Meskipun sudah diizinkan, namun kapasitas jumlah penonton di stadion harus memenuhi aturan sesuai batas status PPKM wilayah masing-masing. Untuk PPKM level 4 membolehkan kapasitas penonton 25%, Level 3 kapasitas 50%, Level 2 kapasitas 75%, dan Level 1 kapasitas 100%.
Penulis: Rifqi Fadhillah
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023