Pemerintah Sediakan Dana Bangun Geothermal

24

Pemanfaatan geothermal ini untuk mencapai target pemerintah, membuat seluruh masyarakat Republik ini merasakan listrik pada 2022.

Sebagaimana dilansir Kemenkeu.go.id, Wakil Menteri Keuangan II Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan, bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif bagi pengusaha yang ingin mengelola proyek geotherma. Yaitu, caranya bisa dua, satu tax incentive atau fiscal incentive yang satu lagi fiscal support.

Untuk insentif perpajakan, pemerintah bisa membebaskan atau mengurangi pajaknya. Sementara fiscal support bisa diberikan dalam bentuk cash atau dalam bentuk guarantee.  

[photo courtesy of conserve-energy-future.com]

Redaksi