Pemerintah Telaah Perppu Minerba

54
menteri-esdm-sudirman-ant

 

Perppu dapat menjadi solusi atas permasalahan kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa malam.

“Setelah kami urut ke atas, antara PP dan Permen ESDM memang tidak menyambung dengan UU-nya,” katanya. Menurutnya, penerbitan Perppu merupakan dukungan agar kegiatan produksi tambang tidak berhenti.

Ia menambahkan, Perppu hanya mengakomodasi payung hukum kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai 2017.

UU Minerba menyebutkan kewajiban perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. Dengan kewajiban tersebut, maka perusahaan tidak boleh mengekspor produk tambangnya ke luar negeri sebelum diolah dan dimurnikan.

Namun, aturan di bawahnya berupa PP dan Permen ESDM membolehkan ekspor pada produk tambang yang sudah diolah menjadi konsentrat, meski belum dimurnikan.

Meski demikian, izin ekspor diberikan setelah ada kemajuan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) dan membayar bea keluar. Izin ekspor juga dibatasi, maksimal hingga 2017.  [teks @shintaasarass | foto industri.bisnis.com]

Redaksi