Pemerintah Tetapkan Kenaikan BBM Bersubsidi

55
pertamina-SPBU-1-1

Harga BBM jenis premium dan solar ditetapkan naik per 00.00, 18 November 2014 oleh Presiden Jokowi, lewat siaran persnya di Istana Merdeka, kemarin.

Jokowi yang didampingi Wakil Presiden dan para menterinya menjelaskan bahwa dengan adanya kenaikan ini, maka pemerintah akan mempersiapkan perlindungan sosial berupa Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Keluarga Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar untuk masyarakat yang kurang mampu.

Sedangkan untuk nilai kenaikannya, premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500, dan solar dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.

Bila dilihat dari harga keekonomian, menurut PT Pertamina [Persero] harga yang sesuai pasar untuk premium di November 2014 adalah Rp9.200. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya di Jakarta, menjelaskan, perhitungan itu memakai basis harga rata-rata minyak di pasar Singapura untuk premium pada Oktober 2014. Jadi, saat ini pemerintah masih memberikan subsidi sebesars Rp700. « [teks @shintaasarass | foto hargaproduk.com]

Redaksi