Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Dalam salah satu aturannya terdapat aturan pengunjung cafe harus scan aplikasi PeduliLindungi untuk nonton bareng Piala Dunia 2022.
PPKM Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek, kini berstatus level 1. Aturan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022, yang mulai berlaku dari 22 November sampai 5 Desember 2022.
Penerapan PPKM ini bertepatan dengan ajang penyelanggaraan Piala Dunia 2022. Masyarakat pun dihimbau untuk menaati aturan PPKM jika ingin mengadakan nobar (nonton bareng).
Baca Juga: Waspada Covid-19 Naik, Ini Orang Paling Rentan Kena Omicron XBB
Ada sejumlah peraturan dalam penerapan PPKM kali ini. Termasuk bagi tempat restoran dan cafe yang ingin mengadakan nobar. Berikut ini aturan PPKM Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau pada PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19, seperti lanjut usia berumur 60 ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk.
- Diupayakan dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
- Wajib menggunakan masker dan dibuka hanya ketika makan dan minum. Selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah Daerah.
Penulis: Rifqi Fadhillah
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023