Rekening Penunggak Pajak akan Diblokir

157
taxclock 1

 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan strategi untuk menagih tunggakan pajak yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.

“Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif,” katanya.

Menurut Dadang, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.

Data Ditjen Pajak, hingga Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak dimana sebanyak 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014 mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp3,47 triliun.

Pada 2015, sudah 70 usulan pencegahan penunggak pajak antara lain, 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp299,69 miliar.

Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak yakni, tersangka Deusti Setiadi, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri ditahan di Rutan Way Hui, Lampung. Selain itu Wendy Lingga Tan, Direktur PT Bristol Jaya Steel, Tangerang.

Sebelumnya, Ditjen Pajak dan Kemenkumham telah menahan tiga oknum penunggak pajak di Kantor DJP Jawa Timur I yakni, IS dan OHL penanggung pajak PT PWD dan KMS penanggung pajak PT SPT. [teks @shintaasarass | foto turbotax.intuit.com]

Redaksi