Resmi Naik, Ini Tarif Baru Ojek Online

126

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) usai kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax.

“Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto, Rabu (7/9).

Resmi Naik, Ini Tarif Baru Ojek Online

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

Kemenhub memberikan waktu tiga hari sampai 10 September 2022 untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru.

Redaksi