Sejumlah daerah yaitu Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya ditetapkan statusnya naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan setelah rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2).
Pemerintah menaikkan level status PPKM di sejumlah daerah bukanlah dikarenakan tingginya kasus covid-19. Luhut mengatakan bahwa rendahnya tracing membuat pemerintah menikan status PPKM level 3 di wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya.
“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2).
Selain itu, kenaikan status PPKM juga dikarenakan keterisian rumah sakit meningkat. Maka dari itu, Luhut pun meminta kepada masyarakat yang mengalami gejala ringan covid-19 agar sebaiknya cukup isolasi mandiri di rumah untuk mencegah peningkatan angka rawat inap di rumah sakit.
“Jadi kita ingin yang ringan-ringan itu jangan masuk, OTG itu, di rumah sakit. Supaya BOR-nya itu tetap rendah. Sehingga juga kita lihat nanti bed ICU itu juga sangat indikator kuat,” jelas dia.
Mengenai covid varian omicron yang saat ini sudah masuk ke Indonesia, pemerintah akan memberlakukan secara berbeda antara PPKM varian delta dengan omicron. Luhut mengatakan ada penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok rentan seperti lansia, komorbid, dan yang belum divaksinasi.
“Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian Delta. Mengenai itu, Omicron ini lebih menyasar pada kelompok rentan,” ujar Luhut.
Penulis: Rifqi Fadhillah
- Harper’s Bazaar Indonesia Asia NewGen Fashion Award (ANFA) kembali hadir di tahun 2024! - Mar 7, 2024
- Farah Tubagus - Dec 22, 2023
- Joshua Nafi - Dec 22, 2023