Tahun Depan Freeport Harus Divestasikan Sahamnya

67
freeport

Sebelum Oktober 2015, PT Freeport Indonesia berkewajiban untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 10,64 persen.

Hal tersebut sesuai dengan PP No. 77 Tahun 2014, yang menjelaskan paling lambat 14 Oktober 2015, Freeport sudah harus melakukan divestasi sahamnya.

Sementara itu, hingga kini, baru 9,36 persen saham Freeport dimiliki peserta Indonesia melalui pemerintah. Juga, menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar dalam laman Sekretariat Kabinet RI, menjelaskan, bahwa sebelum 14 Oktober 2019 Freeport sudah harus mendivestasikan sahamnya hingga 30 persen.

Sukhyar menambahkan seharusnya nilai divestasi yang akan dilakukan nanti berada di bawah harga pasar. Namun jika sesuai harga pasar saat ini, nilai 10 persen saham Freeport mencapai lebih dari 50 triliun rupiah. «  [teks @shintaasarass | foto minevo.com]

Redaksi