Telusuri Kasus Novel, KPK Bentuk Tim Investigasi

76

Meskipun dikabarkan UU KPK akan segera direvisi, namun hal ini tidak menghentikan tindak kerja mereka untuk menguak korupsi yang terjadi di Indonesia. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim investigasinya sendiri, untuk menelusuri peristiwa dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 lalu yang dituduhkan kepada Kepolisian Daerah Bengkulu kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Johan Budi, selaku Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa hasil investigasi tim itu akan menjadi pendapat lainnya yang akan disampaikan kepada KPK kepada kepolisian ataupun pada masyarakat. Dalam jumpa pers, Johan pun menjelaskan bahwa mereka sudah membentuk tim untuk menelusuri tuduhan yang diberikan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, yang berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan pelaku pencurian walet tahun 2004 itu meninggal dunia. Johan juga menjelaskan bahwa tim investigasi itu sudah mulai bekerja dan menemukan beberapa fakta yang berhubungan dengan kasus Novel tersebut. Tidak hanya itu saja, mereka pun sudah menyiapkan 20 pengacara yang tergabung dalam tim pengacara untuk membela Novel di pengadilan.

Sumber: Kompas

Redaksi