Transaksi Dalam Negeri Wajib Pakai Rupiah

46

Selanjutnya pada pasal 33 UU No 7/2011 menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. 

Namun kini UU No 7 seperti tak punya taring. Para pelaku bisnis terutama di pelabuhan banyak yang menggunakan dolar sebagai alat bayarnya. Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, memerintahkan kepada semua pihak di pelabuhan seluruh Indonesia, agar menggunakan mata uang rupiah dalam transaksinya.

Sosialisasi penegasan ini akan dilakukan hingga Oktober 2014. Lewat dari itu, pebisnis yang masih melakukan transaksi dengan mata uang asing akan dikenakan hukuman. [photo courtesy of wikipedia.org]

Redaksi