4 Tokoh Pahlawan Nasional Baru

144
GELAR PAHLAWAN 5

 

Menyambut hari Pahlawan pada 10 November, Presiden Jokowi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 4 tokoh bangsa atas jasanya untuk mempertahankan, memperjuangkan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Para tokoh ini adalah:
1. Letjen [Purn] Djamin Ginting, tokoh dari Provinsi Tanah Karo, Sumut.
Berhasil dalam melancarkan perang gerilya dan memimpin penumpasan pemberontakan DI/TII di Aceh. Sebagai Kepala Staf Tentara dan Teritorium 1 Bukit Barisan yang menentang keputusan atasannya untuk menunjukan kesetiannya pada pemerintah RI, dan menjadikan wilayah komandonya sebagai pangkalan operasi pasukan pemerintah menggempur PRRI di Sumatera.

2. Sukarni Karto Kartodiwirjo, lahir di Blitar, Jatim.
Berperan dalam merumuskan naskah proklamasi serta mendesak Bung Karno dan Bung Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Berhasil menghimpun pemuda mendukung pemerintah RI, dan menyelenggarakan rapat raksasa di lapangan Ikada untuk menunjukkan kebulatan tekad dalam mendukung proklamasi dan mendesak mengambil alih kekuasaan dari pemerintah Jepang.

3. Kyai Haji Abdul Wahab Hasbullah, lahir di Jombang.
Berperan dalam merumuskan Resolusi Jihad sebagai dukungan terhadap perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Berjasa dalam meningkatkan dukungan NU kepada Pemerintah Indonesia dalam memenangkan perang melawan pemerintah Belanda.

4. HR Mohammad Mangoendprojo, lahir di Sragen, Jatim,
Berjasa pada peristiwa revolusi di Surabaya, ikut mendesak Panglima Pertahanan Jepang Jenderal Iwabe untuk menyerahkan senjata dan menguasai objek vital tahun 1945, berperan besar dalam mengambil alih aset pribadi orang-orang Belanda untuk kepentingan perjuangan.

Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 115/TK/Tahun 2014. “Anugerah Pahlawan Nasional kepada mereka sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik atau dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, dan mempertahankan, dan mengisi serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” begitu bunyi Keppresnya. « [teks @shintaasarass | sumber dan foto laman resmi Sektkab RI]

Redaksi