Perusahaan raksasa teknologi, Apple dikenakan dengan sebesar Rp183 miliar oleh Rusia setelah dinyatakan kalah dalam gugatan Lembaga Anti Monopoli (FAS).
Sebelumnya, pada tahu 2020 FAS melayangkan gugatan ke Apple yang dianggap menyalahgunakan dominasinya sebagai penyedia aplikasi mobile.
Apple dikatakan tidak transparan dan kerap menolak aplikasi pihak ketiga untuk mendistribusikan layanan di sistem operasi iOS melalui toko aplikasi App Store.
Selama tiga tahun, Apple akhirnya dinyatakan kalah dan terpaksa harus membayar denda sebesar 906 juta rubel atau setara Rp 183 miliar, dikutip dari Reuters, Selasa (28/2/2023)
“Apple telah membayar 906 juta rubel untuk denda antitrust,” kata juru bicara FAS.
Apple juga sempat beberapa kali mengajukan banding, namun upayanya tidak berhasil. Pada akhirnya, Apple harus mematuhi keputusan untuk membayar denda.
Lebih lanjut, kasus ini berawal dari keluhan yang diajukan perusahaan keamanan asal Rusia, Kapersky Lab. Pihaknya mengatakan Apple menolak aplikasi ‘Safe Kids’ yang dirancang untuk melindungi anak dari kejahatan siber.
Baca Juga: Dua Fenomena Langka Penyebab Hujan Awet di Indonesia
Kemudian Apple menangguhkan penjualan semua produknya di Rusia setelah invasi ke Ukraina. Selain itu, layanan pembayaran Apple Pay juga dibatasi di negara tersebut.
Diketahui, sistem operasi iOS memang terkenal bersifat tertutup, tak seperti Android yang open source. Kebijakan ini diberlakukan Apple dengan dalih keamanan pengguna.
Dengan begitu, pengembang yang memprotes kebijakan ini karena dianggap sebagai tindakan monopoli. Apple belum berkomentar soal kekalahannya di persidangan.
- 5 Makanan Ini Perlu Dihindari Setelah Workout - Oct 23, 2023
- Ini Dia 5 Selebritas yang Tidak Mau Wariskan Harta ke Anaknya - Oct 20, 2023
- 3 Manfaat Mendengarkan Musik Jazz untuk Kesehatan Tubuh - Oct 19, 2023