Aturan Konglomerasi Bank Di Kaji OJK

87

OJK atau yang lebih dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan telah mendesain sebuah pola pengawasan terhadap konglomerasi perbankan, khususnya pada bank-bank yang memiliki beberapa anak usaha di bidang keuangan, yang memungkinkan adanya peredaran produk lintas lembaga keuangan.

Nelson Tampubolon, selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK menjelaskan bahwa jika hal tersebut tidak dapat diatus maka stabilitas sistem keuangan Indonesia ke depannya dapat terganggu. Nelson pun juga menambahkan bahwa dari 120 perbankan yang ada di Indonesia, konglomerasi tersebut telah terjadi di 29 bank. Meskipun tidak mencapai setengahnya, namun 24% dari jumlah bank tersebut memiliki dampak yang signifikan. Hal ini pun dikarenakan bank-bank konglomerasi tersebut telah menguasai lebih dari 75% asset perbankan di Indonesia.

OJK pun nantinya akan mereview laporan keuangan industri perbankan secara menyeluruh, dan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2014.

Sumber: MetroTVNews

 

 

 

Redaksi