Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, harga deposito saat ini sangat mahal. Hal itu terbukti dengan adanya deposit rate yang tinggi. Dengan adanya kondisi tersebut BI memutuskan untuk meninjau ulang negotiable certificate of deposit [NCD].
Kebijakan tentang NCD sendiri pernah terbit pada tahun 1998 dan aturannya sudah ketinggalan jaman. Namun, karena besarnya permintaan dari bank-bank tentang pengaktifan kebijakan ini, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang ada, baik dalam transaksi rupiah maupun valuta asing.
Dengan pengkajian ulang ini diharapkan jangan sampai merugikan investor. Hal ini akan didukung dengan pembentukan tim pendalaman pasar keuangan surat utang khusus. Tim tersebut juga akan melibatkan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak [Dirjen Pajak]. [teks @shintaasarass | foto ist]
- The Captain: Dari 14 Hotel, Sekarang 60 Lebih? Ternyata Ini Strateginya - Feb 6, 2023
- Hot Seat: Bahas Pandemi Sampai Piala Dunia Bersama dr. Reisa - Feb 1, 2023
- Seal – Prayer for the Dying [1994] - Jan 31, 2023